SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Situs sunankudus.blogspot.com, yang menyajikan Site Bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-qur'an dan Mutiara Hadits, insya Allah dapat memberikan kesejukan hati dan ketentraman jiwa bagi anda yang mengunjungi Site ini. Membawa Anda kepada pemahaman Islam yang benar sesuai apa yang di bawa Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. semoga situs ini menjadi sumbangan dalam perjuangan islam. Pesan saya: Ikutilah Jalan Sirotulmustaqim dengan sungguh-sungguh. karena jalan otulah yag termudah menuju Allah dan syurga-Nya. Kurang dan lebihnya blog ini maafin yaa..saran dan kritik bisa kamu kirim ke santrisunny@yahoo.co.id. sukron katsiron telah mampir ke blog ini.. yang mau kirim tulisan silahkan email ke santrisunny@yahoo.co.id

Minggu, 16 November 2008

Firqotunnajiyah Ahlussunah wal Jama'ah

A. Arti istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Arti dari firqotunnajiah adalah golongan yang se-lamat. Yang dimaksud golongan yang selamat ada-lah golongan selamat yang tidak memasuki neraka sebelum mereka memasuki jannah. Hal ini telah dikhabarkan oleh Rosululloh shallallohu `alaihi wa sallam pada hadits-hadits yang telah kita paparkan di pasal per-tama. Dalam hadits-hadits tersebut telah dijelaskan sifat-sifat global dari golongan tersebut di antaranya:

"Mereka yang berjalan mengikuti jejakku dan sahabat-sahabatku."

"Yang dimaksud dengan kalimat ini adalah mereka yang mengikuti ajaran-ajaranku dan sahabat-sahabatku dalam mengerti dan meniti Islam, dalam memahami dan melak-sanakan Islam (dengan kata lain mengikuti sunnah)." [1]

Sunnah itu sendiri mempunyai banyak arti, yang hampir semuanya merupakan lingkaran-lingkaran yang terkadang berbeda-beda besarnya, yang masing-masing berada di dalam yang lainnya. Arti-arti itu dari arti yang terluas sampai arti yang tersempit sebagai berikut:

1. Mencakup seluruh isi agama Islam, Al-Qur’an dan Hadits, mencakup seluruh keadaan Rosululloh Shallallohu `alaihi wa sallam dari segi ilmiah dan amaliah.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh-:

إِذِ السُّنَّةُ هِيَ الشَّرِيْعَةُ وَهِيَ مَا شَرَعَهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ مِنَ الدِّيْنِ

"Sunnah itu adalah syari’ah yaitu apa-apa yang disyari’ahkan oleh Alloh dan Rosul-Nya". [2]

2. Sunnah dalam arti lawannya bid’ah. Arti ini pun bisa mencakup seluruh ma’na, sebab bid’ah adalah lawannya Al Qur’an dan Al Hadits. Bersabda Rosululloh Shallallohu `alaihi wa sallam:

مَا أَحْدَثَ قَوْمٌ بِدْعَةً إِلَّا رُفِعَ مِثْلُهَا مِنْ السُّنَّةِ فَتَمَسُّكٌ بِسُنَّةٍ خَيْرٌ مِنْ إِحْدَاثِ بِدْعَةٍ

Tidak ada satu bid’ah pun yang dilakukan oleh suatu kaum, kecuali dicabut satu sunnah tandingannya. Maka, berpegang teguh dengan sunnah lebih baik daripada membuat bid`ah “.[3]

3. Sunnah dalam arti hadits Rosululloh Shallallohu `alaihi wa sallam. [4]

4. Sunnah dalam arti ushuluddin yaitu dasar-dasar agama dan aqidah.

Ibnu Rojab –rohimahulloh- berkata:

وَإِنَّمَا خَصُّوا هَذَا الْعِلْمَ بِإِسْمِ السُّنَّةِ لأَنَّ خَطَرَهُ عَظِيْمٌ وَالْمُخَالِفَ فِيْهِ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ

Banyak dari ulama mengkhususkan ilmu aqidah dengan nama sunnah, karena urgensi aqidah adalah agung yang mana setiap penyimpangnya berada dalam bahaya besar”. [5]

Banyak pula buku-buku salafus soleh yang berjudulAs sunnah” yang berisi ilmu-ilmu aqidah seperti As-Sunnah yang ditulis oleh Abu Bakr Al-Atsram (W. 272 H), Kitabussunnah yang ditulis oleh Ibnu Abi `Asim (W. 287 H), As Sunnah yang ditulis oleh Muhamad Bin Nasr Al Mirwazi (W. 294 H), Sorihus sunnah yang ditulis oleh Ja’far At Thobari (W. 310 H) dan lain-lain.

5. Sunnah dalam arti nafilah atau mustahabbah yang arti-nya amal-amal yang kalau dikerjakan diberi pahala dan kalau ditinggalkan tidak mengakibatkan dosa. [6]

B. Jama`ah

Dalam bahasa, arti jama`ah adalah persatuan atau orang-orang yang bersatu. Dalam arti Istilah, jama`ah sama dengan arti bahasa dengan tambahan di atas Sunnah”. Hal ini berkaitan dari adanya dua kalimat yang berbeda untuk satu ma’na yaitu “Jama`ah” dan “mereka yang mengikuti jejakku dan jejak sahabat - sahabatku”, jadi kalimat yang kedua (di hadits yang kedua) menafsirkan arti jama`ah (yang ada di hadits yang pertama).

Dengan demikian arti jama’ah dalam istilah ber arti “persatuan di atas sunnah” atau “orang orang yang bersatu di atas sunnah”. Demikianlah keadaan sahabat dalam kehidupan mereka, dari itu jama`ah yang ber arti “sahabat” adalah penafsiran yang benar. Dengan berpegang pada arti-arti di atas, maka tafsiran Al-Imam Bukhori serta ulama salaf lainnya dari peng ikut - pengikut mereka, bahwa jama`ah adalah “kaum ulama sunnah” termasuk dalam tafsiran-tafsiran yang benar. Arti jama`ah secara syari`at juga “jama`atul mus limin (Jama`ah Ahlus Sunnah) yang dipimpin oleh seorang imam[7]

C. Sawadul A’dzom atau Mayoritas Umat

Kalimat ini bisa mengandung dua arti: “Mayoritas Umat“ pada zaman sahabat, karena mereka memang berada di atas sunnah. Arti yang kedua adalah mayo ritas umat setelah sahabat sampai hari kiamat yang “mengikut sunnah dan sahabat”. [8]

D. Kesimpulan

Dari pembahasan kita tadi tentang sunnah dan jama`ah kita dapati bahwa firqoh najiah adalah mereka yang berpegang teguh kepada sunnah dan jama`ah. Setelah wafatnya Rosululloh Shallallohu `alaihi wa sallam, firqoh-firqoh dhollah mulai bermunculan keluar dari sunnah dan jama`ah, maka firqoh yang tidak keluar dari sunnah dan jama`ah yaitu firqotunnajiah pun mulai secara resmi menamakan diri mereka dengan nama “Ahlus Sunnah Wal Jama`ah”.[9] Penamaan ini di ambil dari hadits-hadits Rosululloh Shallallohu `alaihi wa sallam tentang iftiroq umat dan dari ilmu mereka yang meyakinkan bahwa asas dan dasar keselama tan di dunia dan di akhirat adalah berpegang teguh pada sunnah dan jama`ah, secara singkat mereka juga disebut Ahlussunnah.

Untuk lebih jelasnya kita definisikan Ahlussunnah wal Jama`ah sebagai berikut:

Golongan yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan sunnah serta pemahaman dan penerapan para sahabat dalam memahami dan mengamalkan Islam.

Termasuk dalam golongan mereka para sahabat rosul, tabi`in, tabi’it tabi`in, kaum ulama sunnah dan para pengikut mereka (dari semua lapisan umat) sampai hari kiamat“.

Ahlussunnah adalah seluruh kaum muslimin, setelah dikecualikan Ahlul Bid’ah dan Ahlul Furqoh”.

Definisi ini berdasarkan suatu ketetapan di dalam Islam bahwa ummat ini terbagi dua golongan yaitu golongan yang berada di atas sunnah wal jama’ah dan golongan yang berada di jalan bid’ah. Ketika definisi ahlul bid’ah adalah mereka yang berpegang pada salah satu dasar bid’ah atau orang yang dilumuri bid’ah dalam kehidupannya, maka semua kaum muslimin yang tidak demikian adalah Ahlussunnah walaupun dia seorang yang jahil (bodoh). Di waktu yang sama, sekedar terkadang terjatuh pada suatu bid’ah tidak menjadikan seseorang itu sebagai ahlul bid’ah.



[1] Lihat Kitab “Tahdzib Tashil Al `Aqidah Al Islamiyyah”, Dr. Abdulloh bin Abdul `Aziz Al Jibrin, h. 2-3

Baca Kitab "Hadits Iftiroq Al Ummah Ila Nayyif wa Sab`in Firqoh", Muhammad bin Isma`il Al Amir Ash Shon`ani, h. 68-71

[2] (Majmu’ al Fatawa, 4/436)

[3] Hr. Ahmad : 16356 hadits ini dhoif, karena Abu Bakar bin Abdulloh bin Muhammad Abu Sabroh.

[4] Syarh Al Kaukab Al Munir : 2/166

[5] Jami` Al `Ulum wa Al Hikam : 495

[6] Lihat kitab-kitab Fiqh

[7] Lihat Kitab “Majmu` Al Fatawa”, Ibnu Taimiyyah : 3/157. “Syarh Al `Aqidah Al Wasitiyyah”, Al Harros : 16. “Fathul Bari”, Ibnu Hajar Al `Asqolani : juz 13 dan “Al I`tisom”, Asy Syathibi : juz 2.

[8] An Nihayah : 2/419 dan Al I`tishom : juz 2

[9] Ibnu Abbas rodiyallohu `anhuma ketika mentafsirkan ayat (Qs. 3 : 106 "Pada hari wajah-wajah putih berseri dan wajah-wajah lain yang hitam") beliau berkata :

"Adapun orang-orang yang wajahnya putih berseri adalah Ahlus Sunnah wal Jama`ah. Sedangkan orang-orang yang wajahnya hitam adalah ahlul bid`ah dan dholalah". (Hr. Al Lalikai : 1/72)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Rabu sore kemarin (02/12), otoritas penjajah Zionis memberikan surat resmi kepada Kepala Badan Tertinggi Islam di Al-Quds, yang isinya melarang khatib masjid Al-Aqsha Syekh Ikrimah Shabri untuk masuk masjid Al-Aqsha selama 6 bulan ke depan.

Ketika Syekh Shabri baru saja pulang dari Saudi kemarin, otoritas Zionis langsung memanggilnya untuk diinterogasi. Karena kelelahan sebab baru saja pulang dari perjalanan jauh, Syekh Shabri sempat meminta pengacarnya Khalid Zabariqah untuk mengundur waktu ke hari lain untuk memenuhi panggilan Zionis itu.

Akan tetapi Zionis menolak untuk menunda dan mengancam akan menangkap Syekh Shabri jika tidak segera memenuhi panggilan otoritas Zionis. Oleh karena itu, Syekh Shabri terpaksa segera menuju ruang intelijen No. 4 yang berada di pusat penahanan dan penyelidikan "Compound" sebelah Barat Al-Quds, untuk menerima keputusan pelarangannya memasuki masjid Al-Aqsha.

Sebelumnya beberapa hari yang lalu, otoritas penjajah Zionis juga mengeluarkan beberapa keputusan yang menjauhkan hak pribadi, nasional, agama, dan lembaga-lembaga dari masjid Al-Aqsha. (Sn/ikh/myj)

eramuslim.com