Jalan Kekerasan
Jalur kekerasan pun ditempuh oleh sebagian penganut "strategi tampuk kekuasaan". Yang dimaksud menempuh jalur kekerasan disini adalah memberontak dan mengangkat senjata terhadap pemerintah suatu negeri Islam denga tujuan merebut tampuk kekuasaaan. Para pelaku strategi ini meyakini bahwa amal mereka adalah "Jihad". Karena itu ketika kita akan menguji kebenaran strategi ini dan mendiskusikannya dengan mereka, maka kita harus "menerima" bahwa amal mereka adalah "Jihad".
Walaupun seandainya (demi lancarnya diskusi) amal ini dinamakan Jihad, tetapi tidaklah menjadi otomatis boleh dilakukan di setiap waktu dan kondisi:
1. "Kebolehan" Jihad tempur selalu terikat kuat dengan kondisi, tujuan dan prediksi hasilnya serta maslahat dan mudaratnya. Karena jihad tempur adalah bagian dari amar ma'ruf nahi munkar yang harus memperhitungkan semua hal-hal tersebut.
2. Di dalam suatu negara yang berbaur samar padanya hukum-hukum dan pemahaman-pemahaman Islam untuk mayoritas ummat Islam sendiri dan pemerintahnya masih memberi peluang besar untuk berdakwah, para peyakin strategi ini harus dengan serius mengkaji ulang strategi mereka ini. Kondisi sebuah negeri Islam seperti itu tidak boleh disamakan dengan kondisi di negeri-negeri seperti Palestina, Afganistan, dan Irak sekarang, dimana agressor yahudi dan salibis telah memasuki negeri-negeri itu, mendudukinya dan membuat kerusakan yang sangat besar.
3. Fakta-fakta sejarah dan fakta-fakta kontemporer telah membuktikan bahwa strategi seperti ini sudah menelan korban kaum muslimin sendiri dan menyebabkan kerusakan yang sangat besar di kehidupan ummat tanpa hasil yang berarti.
4. Jihad adalah puncak keIslaman dan tujuannya sangat mulya dan sama sekali bukan masalah "mencari" kematian belaka. Jihad bertujuan meninggikan kalimatullah, melindungi kaum muslimin dan menebar hidayah. Akan tetapi ketika pada kondisi tertentu hasilnya diprediksikan dengan kuat akan berupa kebalikan yang dituju, maka wajiblah untuk tidak melaksanakannya.
Alloh s.w.t berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً
"Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: Tahanlah tangan kalian (dari berperang), Dirikanlah solat dan tunaikanlah zakat!" setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih dahsyat lagi dari itu takutnya..."
( QS. An Nisaa': 77 )
Ayat ini membuktikan bahwa dalam kondisi tertentu Alloh s.w.t melarang kaum muslimin berperang.
Alloh s.w.t berfirman:
وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُمْ بِبَطْنِ مَكَّةَ مِنْ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا
"Dan Dia-lah yang menahan tangan mereka dari (memerangi) kalian dan (menahan) tangan kalian dari (memerangi) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kalian atas mereka, dan adalah Allah Maha melihat apa yang kalian kerjakan". ( QS. Al Fath: 24 )
5. Selama 13 tahun Rosulullah menahan diri dan menahan para sahabatnya dari bukan hanya memerangi saja, bahkan juga dari membalas intimidasi sekalipun. Semua itu adalah manhaj Islam yang mempertimbangkan semua sisi, baik sisi syar'i atau sisi realita dalam mengambil keputusan perang.
6. Seburuk-buruknya sebuah negara disuatu negeri Islam, tetap saja ia merupakan aset ummat yang sangat berharga. Sekalipun negara tersebut tidak menerapkan hukum-hukum Alloh s.w.t (dan ini sangat menyedihkan), akan tetapi "tujuan-tujuan syari'ah" yang lima tetap terwujudkan walaupun dalam kadar yang sangat lemah.
Sekalipun hal terwujudnya sebagian tujuan-tujuan syari'ah itu tidak menjadi suatu peribadatan yang di terima Alloh s.w.t (sebab niatnya bukanlah peribadatan), akan tetapi perusakan terhadap negara akan tambah mengurangi kadar pewujudan tujuan-tujuan syariat itu dan yang rugi adalah ummat ini sendiri demikian juga perusakan terhadap aset-aset negara yang merupakan milik dari ummat sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar